Larangan Pejabat Menggunakan Mobil Dinas di Sumenep Saat Tahun Baru

Bupati Sumenep, Ach. Fauzi Wongsojudo, mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang penggunaan kendaraan dinas oleh para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan pribadi, terutama saat merayakan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan menjaga etika dalam pemanfaatan anggaran negara.

Larangan ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran di kalangan ASN tentang tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik. Dengan langkah ini, diharapkan juga tercipta transparansi dalam penggunaan kendaraan dinas dan pengelolaan keuangan negara.

Bupati Fauzi menekankan bahwa kendaraan dinas seharusnya hanya digunakan untuk tugas kedinasan yang telah ditetapkan. Penggunaan untuk pergi berlibur atau keperluan pribadi jelas tidak diperbolehkan dalam kebijakan ini.

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan Larangan Kendaraan Dinas

Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 46 Tahun 2025 menjadi dasar hukum bagi kebijakan ini. Melalui surat edaran tersebut, Fauzi ingin memastikan bahwa ASN dapat melaksanakan tugas mereka dengan baik tanpa terganggu oleh penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Tujuan dari larangan ini banyak, salah satunya adalah untuk menjaga integritas ASN dan memastikan penggunaan aset milik negara dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab. Ini adalah langkah penting untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang dalam konteks pelayanan publik.

Dalam banyak kasus, penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat melalui kebijakan ini.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan Kebijakan ASN

Bupati Fauzi juga membuka ruang untuk pengawasan publik terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Masyarakat diminta agar tak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan kendaraan dinas yang mereka temui.

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan kendaraaan dinas. Jika ada kejanggalan, silakan laporkan kepada kami,” tegas Fauzi dalam sebuah acara resmi.

Partisipasi masyarakat ini diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi ASN yang mungkin berpikir untuk menyalahgunakan fasilitas negara. Apalagi, Bupati menegaskan bahwa Pemkab tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan.

Tanggung Jawab dan Etika ASN di Lingkungan Pemerintahan

Fauzi menjelaskan bahwa setiap ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika dan disiplin dalam menjalankan tugas mereka. Pejabat publik harus menjadi contoh yang baik di mata masyarakat serta menjaga kepercayaan yang telah diberikan kepada mereka.

Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dapat menciptakan citra buruk bagi pemerintah. Oleh karena itu, para ASN harus lebih bijak dalam mengelola fasilitas yang diberikan kepada mereka.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan bahwa setelah libur tahun baru, semua ASN harus kembali bekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga kinerja pemerintah yang lebih baik di masa depan.

Related posts